Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda
