Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan LIPI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LIPI sendiri
maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib pengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
