Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LIPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan mempunyai tugas :
a. memimpin LIPI sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur LIPI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. membina dan melaksanakan kerja sama di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menjalankan tugas Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
Koreksi Anda
