Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LIPI terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusian;
d. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
f. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah;
g. Deputi Bidang Umum.
Koreksi Anda
