Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketua dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ketua yang bersangkutan, kecuali untuk unit Pelaksana Teknis yang karena sifat dan lingkup tugasnya lebih banyak berupa pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda