Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi di lingkungan LIPI dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda