Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
LIPI mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, membina perkembangan, memberikan jasa, memberikan saran kepada Pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
