Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI apabila Ketua berhalangan;
b. membina dan mengembangkan administrasi LIPI yang efektif dan efisien;
c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan LIPI;
d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
Koreksi Anda
