Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Ketua mempunyai tugas : a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI apabila Ketua berhalangan; b. membina dan mengembangkan administrasi LIPI yang efektif dan efisien; c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan LIPI; d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
Koreksi Anda