Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
d. penelitian dan pengembangan di bidang politik dan kewilayahan;
e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda
