Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan; b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan; c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; d. penelitian dan pengembangan di bidang politik dan kewilayahan; e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda