Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksa nakan tugas LIPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. (2) LIPI dapat menerima dana dari lembaga-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda