Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk menunjang pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi LIPI.
Koreksi Anda
