Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenngarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan teknik.
Koreksi Anda
