Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan eselon I a; (2) Deputi adalah jabatan seleon I b dan setinggi-tingginya eselon I a; (3) Kepala Pusat dan kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
Koreksi Anda