Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan eselon I a;
(2) Deputi adalah jabatan seleon I b dan setinggi-tingginya eselon I a;
(3) Kepala Pusat dan kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
Koreksi Anda
