Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kimia Terapan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan telekomunikasi, elektronika Strategis, Komponen, dan Material; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Informatika dan Ilmu Pengetahuan Komputer; e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik; f. Pusat Penelitian dan Pengembangan Metalurgi.
Koreksi Anda