Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda