Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan alam.
Koreksi Anda
