Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan alam.
Koreksi Anda