Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelengarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang fisika terapan; b. penelitian dan pengembangan di bidang kimia terapan; c. penelitian dan pengembangan di bidang telekomunikasi, elektronika strategis, komponen, dan material; d. penelitian dan pengembangan di bidang informatika dan ilmu pengetahuan komputer; e. penelitian dan pengembangan di bidang tenaga listrik dan mekatronik; f. penelitian dan pengembangan di bidang metalurgi; g. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda