Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pembinaan sarana ilmiah, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Koreksi Anda
