Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pembinaan sarana ilmiah, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Koreksi Anda