Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang biologi;
b. penelitian dan pengembangan di bidang oseanologi;
c. penelitian dan pengembangan di bidang limnologi;
d. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi;
e. penelitian dan pengembangan di bidang geoteknologi;
f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda
