Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang biologi; b. penelitian dan pengembangan di bidang oseanologi; c. penelitian dan pengembangan di bidang limnologi; d. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi; e. penelitian dan pengembangan di bidang geoteknologi; f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda