Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai
dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
23. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.
26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
27. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
28. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
29. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
31. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
32. Dana Investasi Pemerintah adalah dana
untuk penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
33. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya.
34. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
35. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
36. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
37. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
38. Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang diterima dalam bentuk tunai di mana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
39. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
40. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
41. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
42. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
43. Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.506.577.545.056.000,00 (satu kuadriliun lima ratus enam triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp757.230.120.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.310.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp6.170.000.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh
puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 sebesar Rp39.084.500.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp84.470.000.000,00 (delapan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp571.732.700.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp19.408.001.816.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan miliar satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp146.439.923.240.000,00 (seratus empat puluh enam triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
(7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp11.766.800.000.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar delapan ratus juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp40.087.103.800.000,00 (empat puluh triliun delapan puluh tujuh miliar seratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp580.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.883.233.800.000,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp491.498.069.846.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp106.137.222.746.000,00 (seratus enam triliun seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak; dan
b. DBH SDA.
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp51.523.137.547.000,00 (lima puluh satu triliun lima ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21; dan
c. Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp54.614.085.199.000,00 (lima
puluh empat triliun enam ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. Mineral dan Batubara;
c. Kehutanan;
d. Perikanan; dan
e. Panas Bumi.
(5) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:
1. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
2. Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp385.360.847.100.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
(7) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(8) Dalam hal terjadi perubahan APBN menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengalami perubahan.
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp208.931.288.798.000,00 (dua ratus delapan triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp85.453.565.998.000,00 (delapan puluh lima triliun empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Reguler sebesar Rp55.094.258.673.000,00 (lima puluh lima triliun sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
b. DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar Rp27.538.632.325.000,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
dan
c. DAK Afirmasi sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp16.373.208.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan juta rupiah);
c. Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp835.297.480.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
d. Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp8.315.727.696.000,00 (delapan triliun tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
e. Bidang Energi Skala Kecil sebesar Rp677.526.575.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.285.522.980.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh lima miliar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
g. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.602.042.510.000,00 (satu triliun enam ratus dua miliar empat puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
h. Bidang Transportasi sebesar Rp21.573.095.322.000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
i. Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan Menengah, dan Pariwisata sebesar Rp1.449.262.180.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
j. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp317.235.930.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
(5) DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan daerah.
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/ penyediaan:
a. Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada Bidang Transportasi sebesar Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
b. Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp496.405.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus lima juta rupiah); dan
c. Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp123.477.722.800.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp71.020.400.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun dua puluh miliar empat ratus juta rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.020.513.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
e. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
f. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp4.567.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar rupiah); dan
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
(Dalam Rupiah)
ALOKASI PEMBIAYAAN ANGGARAN
273.178.850.688.000,00
1 PEMBIAYAAN DALAM NEGERI
272.780.657.271.000,00
1.1 Perbankan Dalam Negeri
5.498.309.778.000,00
1.1.1 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman
5.498.309.778.000,00
1.2 Nonperbankan Dalam Negeri
267.282.347.493.000,00
1.2.1 Hasil Pengelolaan Aset
325.000.000.000,00
1.2.2 Surat Berharga Negara (neto)
327.224.357.000.000,00
1.2.3 Pinjaman Dalam Negeri (neto)
3.262.210.000.000,00
1.2.3.1 Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (bruto)
3.710.000.000.000,00
1.2.3.2 Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri -447.790.000.000,00
1.2.4 Dana Investasi Pemerintah -57.611.209.507.000,00
1.2.4.1 Penyertaan Modal Negara (PMN) -48.383.278.507.000,00
1.2.4.1.1 PMN kepada BUMN -40.420.779.324.000,00
1.2.4.1.1.1 PT Penjaminan Infrastruktur
INDONESIA -1.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.2 PT Sarana Multigriya
Finansial -1.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.3 PT Sarana Multi
Infrastruktur -4.160.000.000.000,00
1.2.4.1.1.4 PT Hutama Karya -3.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.5 Perum Bulog -2.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.6 PT Perikanan Nusantara
(Konversi utang pokok RDI/SLA) -29.396.787.000,00
1.2.4.1.1.7 PT Rajawali Nusantara
INDONESIA (Konversi utang
pokok RDI) -692.527.720.000,00
1.2.4.1.1.8 PT Angkasa Pura II -2.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.9 PT Pelayaran Nasional INDONESIA
(Konversi utang pokok SLA) -564.807.589.000,00
1.2.4.1.1.10 PT Barata INDONESIA -500.000.000.000,00
1.2.4.1.1.11 PT Wijaya Karya -4.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.12 PT Pembangunan Perumahan -2.250.000.000.000,00
1.2.4.1.1.13 Perum Perumnas -485.405.467.000,00
1.2.4.1.1.13.1 Tunai -250.000.000.000,00
1.2.4.1.1.13.2 Konversi Utang
pokok RDI -235.405.467.000,00
1.2.4.1.1.14 PT Industri Kereta Api -1.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.15 PT Krakatau Steel -2.456.493.260.000,00
1.2.4.1.1.15.1 Tunai -1.500.000.000.000,00
1.2.4.1.1.15.2 Konversi Dividen
BUMN -956.493.260.000,00
1.2.4.1.1.16 PT Bahana Pembinaan Usaha
INDONESIA -500.000.000.000,00
1.2.4.1.1.17 PT Perusahaan Perdagangan
INDONESIA -1.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.18 PT Perusahaan Listrik Negara -10.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.19 PT Asuransi Kredit INDONESIA -500.000.000.000,00
1.2.4.1.1.20 Perum Jamkrindo -500.000.000.000,00
1.2.4.1.1.21 PT Amarta Karya
(konversi utang pokok SLA) -32.148.501.000,00
1.2.4.1.1.22 PT Jasa Marga -1.250.000.000.000,00
1.2.4.1.1.23 PT Pelindo III -1.000.000.000.000,00
1.2.4.1.1.24 PT Pertani -500.000.000.000,00
1.2.4.1.2 PMN kepada Organisasi/Lembaga
Keuangan Internasional -3.904.678.933.000,00
1.2.4.1.2.1 Islamic Development Bank -80.146.753.000,00
1.2.4.1.2.2 International Finance Corporation -180.700.000,00
1.2.4.1.2.3 International Fund for Agricultural
Development -41.700.000.000,00
1.2.4.1.2.4 International Development
Association -45.592.000.000,00
1.2.4.1.2.5 Asian Infrastructure Investment
Bank -3.737.059.480.000,00
1.2.4.1.3 PMN lainnya -4.057.820.250.000,00
1.2.4.1.3.1 Lembaga Pembiayaan Ekspor
INDONESIA -4.000.000.000.000,00
1.2.4.1.3.2 PT Perkebunan Nusantara I
(konversi utang pokok SLA)
-25.045.323.000,00
1.2.4.1.3.3 PT Perkebunan Nusantara VIII
(konversi utang pokok SLA)
-32.774.927.000,00
1.2.4.2 Dana Bergulir -9.227.931.000.000,00
1.2.4.2.1 Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
-9.227.931.000.000,00
1.2.5 Kewajiban Penjaminan -918.010.000.000,00
1.2.6 Dana Pengembangan Pendidikan Nasional -5.000.000.000.000,00
2 PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO)
398.193.417.000,00
2.1 Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto)
75.091.890.741.000,00
2.1.1 Pinjaman Program
36.835.000.000.000,00
2.1.2 Pinjaman Proyek
38.256.890.741.000,00
2.1.2.1 Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
32.347.233.417.000,00
2.1.2.1.1 Pinjaman Proyek Kementerian
Negara/Lembaga
29.942.899.417.000,00
2.1.2.1.2 Pinjaman Proyek Diterushibahkan
2.404.334.000.000,00
2.1.2.2 Penerimaan Penerusan Pinjaman
5.909.657.324.000,00
2.2 Penerusan Pinjaman kepada BUMN/Pemda -5.909.657.324.000,00
2.3 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri -68.784.040.000.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
(Dalam Rupiah) A.
PENDAPATAN NEGARA
1.822.545.849.136.000,00
I.
PENERIMAAN DALAM NEGERI
1.820.514.056.476.000,00
1. PENERIMAAN PERPAJAKAN
1.546.664.648.856.000,00
2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
273.849.407.620.000,00
II.
PENERIMAAN HIBAH
2.031.792.660.000,00 B.
BELANJA NEGARA
2.095.724.699.824.000,00
I.
BELANJA PEMERINTAH PUSAT
1.325.551.377.296.000,00
II.
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
770.173.322.528.000,00 C.
KESEIMBANGAN PRIMER -88.238.241.688.000,00 D.
SURPLUS/ (DEFISIT) ANGGARAN (A - B) -273.178.850.688.000,00
% Defisit Anggaran terhadap PDB -2.15% E.
PEMBIAYAAN ANGGARAN (I + II)
273.178.850.688.000,00
% Pembiayaan Anggaran terhadap PDB
2.15%
I.
PEMBIAYAAN DALAM NEGERI
272.780.657.271.000,00
1. Perbankan dalam negeri
5.498.309.778.000,00
2. Nonperbankan dalam negeri
267.282.347.493.000,00
II.
PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (neto)
398.193.417.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO