Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut. (2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN tersebut. (3) Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014, dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut. (4) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction