Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 2016 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). (3) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2016 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction