Correct Article 24
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2015 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2016.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
