Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.325.551.377.296.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun lima ratus lima puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp3.965.248.350.000,00 (tiga triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction