Correct Article 29
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Aset tanah Otorita Asahan yang saat ini digunakan oleh PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero) dialihkan menjadi penambahan PMN pada PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero).
(2) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
