Correct Article 41
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2016 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,0% (sepuluh koma nol persen);
b. penyerapan tenaga kerja sebesar 2.000.000 (dua juta) orang;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,2% (lima koma dua persen) sampai dengan 5,5% (lima koma lima persen);
d. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan); dan
e. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu).
Your Correction
