Correct Article 35
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2016, Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2016 mengenai:
a. realisasi Pendapatan Negara;
b. realisasi Belanja Negara; dan
c. realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2016, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Your Correction
