Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.506.577.545.056.000,00 (satu kuadriliun lima ratus enam triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; dan e. pendapatan pajak lainnya. (3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp757.230.120.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.310.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp6.170.000.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 sebesar Rp39.084.500.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan d. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp84.470.000.000,00 (delapan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp571.732.700.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah). (5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp19.408.001.816.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan miliar satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah). (6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp146.439.923.240.000,00 (seratus empat puluh enam triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). (7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp11.766.800.000.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar delapan ratus juta rupiah). (8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp40.087.103.800.000,00 (empat puluh triliun delapan puluh tujuh miliar seratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp580.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.883.233.800.000,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction