Correct Article 5
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp273.849.407.620.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan SDA ;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp124.893.960.715.000,00 (seratus dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp34.164.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp79.431.504.965.000,00 (tujuh puluh sembilan triliun empat ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp35.359.941.940.000,00 (tiga puluh lima triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan
ratus empat puluh ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
