Correct Article 12
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp208.931.288.798.000,00 (dua ratus delapan triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp85.453.565.998.000,00 (delapan puluh lima triliun empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Reguler sebesar Rp55.094.258.673.000,00 (lima puluh lima triliun sembilan puluh empat miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
b. DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar Rp27.538.632.325.000,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
dan
c. DAK Afirmasi sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp16.373.208.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan juta rupiah);
c. Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp835.297.480.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
d. Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp8.315.727.696.000,00 (delapan triliun tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
e. Bidang Energi Skala Kecil sebesar Rp677.526.575.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.285.522.980.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh lima miliar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
g. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.602.042.510.000,00 (satu triliun enam ratus dua miliar empat puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
h. Bidang Transportasi sebesar Rp21.573.095.322.000,00 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
i. Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan Menengah, dan Pariwisata sebesar Rp1.449.262.180.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
j. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp317.235.930.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
(5) DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan daerah.
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/ penyediaan:
a. Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada Bidang Transportasi sebesar Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
b. Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp496.405.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus lima juta rupiah); dan
c. Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp123.477.722.800.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp71.020.400.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun dua puluh miliar empat ratus juta rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.020.513.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
e. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
f. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp4.567.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar rupiah); dan
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
Your Correction
