Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2015.
Your Correction