Correct Article 21
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
terdapat anggaran defisit sebesar Rp273.178.850.688.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp272.780.657.271.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar Rp398.193.417.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
(4) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
