Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp182.571.082.096.000,00 (seratus delapan puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah). (2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah INDONESIA (INDONESIA Crude Price-ICP), dan/atau nilai tukar rupiah. (4) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction