Correct Article 33
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
