Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp17.761.883.884.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp17.214.433.884.000,00 (tujuh belas triliun dua ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.707.216.942.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.395.051.859.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu rupiah). b. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.707.216.942.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan 2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Your Correction