Correct Article 11
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp491.498.069.846.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp106.137.222.746.000,00 (seratus enam triliun seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak; dan
b. DBH SDA.
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp51.523.137.547.000,00 (lima puluh satu triliun lima ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21; dan
c. Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp54.614.085.199.000,00 (lima
puluh empat triliun enam ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. Mineral dan Batubara;
c. Kehutanan;
d. Perikanan; dan
e. Panas Bumi.
(5) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:
1. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
2. Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp385.360.847.100.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
(7) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(8) Dalam hal terjadi perubahan APBN menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengalami perubahan.
Your Correction
