Correct Article 9
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp770.173.322.528.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh triliun seratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp723.191.242.528.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp46.982.080.000.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan
b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Your Correction
