Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp770.173.322.528.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh triliun seratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp723.191.242.528.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. DID; dan c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp46.982.080.000.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah). (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Your Correction