Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran di awal Tahun Anggaran 2016, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2015. (2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pelaporan dana penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction