Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Rincian program Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2016 dan penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2016. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction