Correct Article 32
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
c. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank INDONESIA untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
