Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. (4) Penerimaan DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Your Correction