Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp419.176.412.756.000,00 (empat ratus sembilan belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.095.724.699.824.000,00 (dua kuadriliun sembilan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction