Correct Article 10
UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp700.429.358.644.000,00 (tujuh ratus triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
Your Correction
