PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. jasa konsultasi; dan
b. jasa kalibrasi.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi:
a. konsultasi pembangunan pembangkit listrik;
b. konsultasi pembangunan gedung/bangunan;
c. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan;
d. konsultasi penentuan pola tanam;
e. konsultasi pembangunan bendungan; dan
f. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan:
a. untuk kepentingan Pengguna;
b. tidak merugikan; dan
c. tidak untuk kejahatan.
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus memperhatikan:
a. independensi;
b. kepentingan publik;
c. integritas;
d. objektivitas;
e. kompetensi; dan
f. perilaku profesional.
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi.
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b bertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang laik operasi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
(2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akurasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan alat standar kalibrasi;
b. acuan ketertelusuran; dan
c. manajemen peralatan.
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan di:
a. laboratorium; dan/atau
b. lapangan.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi.
(2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah lainnya, harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22. (2) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh intansi pemerintah lainnya harus:
a. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b. memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(3) Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan.
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA harus merupakan badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Persyaratan untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. memiliki akta pendirian badan hukum;
b. memiliki surat izin usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan teknis untuk badan hukum INDONESIA yang melakukan pelayanan jasa konsultasi paling sedikit mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. persyaratan teknis untuk badan hukum INDONESIA yang melakukan pelayanan jasa kalibrasi paling sedikit terdiri atas:
1) mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau 2) memiliki sertifikat labolatorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan 3) memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi untuk Badan Hukum INDONESIA diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang.
Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan berdasarkan:
a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b. jadwal sesuai kesepakatan.
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi;
dan
b. melaksanaan kalibrasi.
(2) Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi.
(2) Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.