Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. waktu; dan b. durasi. (2) Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis informasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction