Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit meliputi: a. peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b. media informasi dan/atau komunikasi.
Your Correction