Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi: a. konsultasi pembangunan pembangkit listrik; b. konsultasi pembangunan gedung/bangunan; c. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan; d. konsultasi penentuan pola tanam; e. konsultasi pembangunan bendungan; dan f. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Your Correction