Correct Article 20
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi:
a. konsultasi pembangunan pembangkit listrik;
b. konsultasi pembangunan gedung/bangunan;
c. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan;
d. konsultasi penentuan pola tanam;
e. konsultasi pembangunan bendungan; dan
f. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Your Correction
