Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a hanya dilakukan oleh Badan kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction