Correct Article 43
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Standar teknis pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
a. penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis dan spesifikasi teknis;
b. pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala;
c. perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;
d. modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
e. penyediaan peralatan cadangan; dan
f. penyediaan suku cadang peralatan.
(2) Standar operasional pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. persyaratan lingkungan; dan
d. waktu pelaksanaan pemeliharaan.
Your Correction
