Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan: a. untuk kepentingan Pengguna; b. tidak merugikan; dan c. tidak untuk kejahatan.
Your Correction